Kesimpulannya:
- Hukum berburu diperbolehkan syariat Islam
- Bururan yang mati karena katapel hukumnya haram
- Buruan yang mati karena senapan halal hukumnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
- Pentingnya mengetahui gambaran permasalahan terlebih dahulu sebelum menghukuminya.
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di artikel Berburu dengan Senapan, Halalkah?!, oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mkhtar As-Sidawi, dalam Majalah Al-Furqon edisi 4 tahun kesebelas.