Berburu dengan Senapan?


Kesimpulannya:

  1. Hukum berburu diperbolehkan syariat Islam
  2. Bururan yang mati karena katapel hukumnya haram
  3. Buruan yang mati karena senapan halal hukumnya apabila telah memenuhi syarat-syaratnya
  4. Pentingnya mengetahui gambaran permasalahan terlebih dahulu sebelum menghukuminya.

Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di artikel Berburu dengan Senapan, Halalkah?!, oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mkhtar As-Sidawi, dalam Majalah Al-Furqon edisi 4 tahun kesebelas.